Perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara orang berkomunikasi, tetapi juga cara mereka mengelola aset dan berinvestasi. Salah satu fenomena paling menonjol dalam tahun terakhir adalah munculnya mata uang kripto, seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETC). Di Indonesia, kripto mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat, terutama generasi muda yang haus akan instrumen investasi baru.
Namun, dibalik popularitasnya, kripto tidak berhenti menimbulkan perdebatan. Kripto hadir sebagai peluang sekaligus ancaman, antara harapan besar akan keuntungan dan risiko yang mengintai. Lebih jauh, kripto juga menimbulkan pertentangan dalam hal legalitas, stabilitas ekonomi, bahkan keabsahan syariahnya. Singkatnya, kripto saat ini sedang berdiri di persimpangan jalan.
Kripto dalam Bingkai Hukum Positif
Posisi kripto di Indonesia masih menghadirkan ambiguitas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan jelas menegaskan bahwa hanya Rupiah yang sah sebagai alat pembayaran. Yang artinya, penggunaan kripto untuk membeli kebutuhan sehari-hari tidak diperbolehkan.
Namun, di sisi lain, pemerintah melalui Bappebti mengakui kripto sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019. Terlebih lagi, pengaturan terkait aset kripto semakin diperluas melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Dengan demikian, kripto di Indonesia berada dalam posisi yang serba salah: bisa digunakan untuk investasi, tetapi dilarang sebagai alat tukar. Kondisi ini menimbulkan ruang abu-abu yang membingungkan, seperti halnya hukum yang berada di pertengahan , anatara memperbolehkan tetapi juga membatasi pada waktu yang sama.
Kripto dan Risiko Ekonomi
Dari perspektif ekonomi, kripto dapat diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, kripto memberikan peluang keuntungan yang luar biasa. Banyak orang yang mendadak kaya karena harga kripto yang melonjak drastis dalam waktu singkat.
Fenomena ini semakin menguat pada masa pandemi COVID-19, ketika kripto menjadi instrumen investasi alternatif yang menarik minat masyarakat. Akan tetapi, di sisi lain, kripto menyimpan risiko yang sangat besar. Volatilitasnya ekstrem, nilainya bisa naik ratusan persen tetapi juga bisa jatuh puluhan hingga ratusan persen hanya dalam hitungan hari.
Banyak investor pemula kehilangan tabungan hidup mereka karena terjebak euforia. Selain itu, kripto sering dijadikan alat penipuan, baik melalui skema ponzi, robot trading palsu, maupun investasi bodong. Oleh karena itu, kripto sering dipandang sebagai instrumen “high risk, high return” yang bisa membawa keuntungan besar, tetapi juga dapat menghancurkan secara finansial.
Kripto dalam Perdebatan Syariah
Sebagai masyarakat yang religius, Indonesia tidak hanya melihat kripto dari aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga dari sudut pandang syariah. Sebagian ulama berpendapat bahwa kripto dapat digunakan sebagai aset digital yang sah. Selama ada akad yang jelas, kerelaan para pihak, serta tidak mengandung penipuan, transaksi kripto bisa dianggap halal, bahkan disamakan dengan emas digital yang bernilai karena adanya kesepakatan manusia.
Namun, sebagian ulama juga menilai kripto itu haram karena adanya unsur gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi berlebihan), dan dharar (potensi kerugian). Dalam pandangan ini, kripto lebih dekat kearah perjudian daripada ke investasi sehat. Perbedaan pandangan ini mencerminkan bahwa posisi kripto dalam hukum Islam masih diperdebatkan. Sampai saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa final yang dapat menutup perdebatan tersebut.
Menutup Jalan Buntu
Fenomena kripto telah membawa Indonesia pada sebuah dilema besar: hukum positif mengakuinya dengan setengah hati, ekonomi menyambutnya dengan penuh kewaspadaan, dan syariah masih terpecah antara pro dan kontra. Kondisi ini membuat masyarakat berada di persimpangan, antara melihat kripto sebagai peluang atau ancaman. Karena itu, hal yang paling mendesak dilakukan adalah memperjelas regulasi serta meningkatkan literasi masyarakat.
Negara perlu menghadirkan aturan yang lebih komprehensif agar tidak sekadar membolehkan di satu sisi dan melarang di sisi lain. Ulama pun diharapkan mampu memberikan pandangan yang lebih komprehensif, sehingga umat memiliki pedoman yang jelas dalam menyikapi kripto.
Pada akhirnya, kripto bukan hanya soal teknologi atau investasi, tetapi juga menyangkut hukum, moralitas, dan akhlak. Sebagaimana Gus Mus pernah mengatakan, inti dari agama adalah akhlak, yang berarti sikap berhati-hati, menjauhi keserakahan, serta menghindari penipuan harus senantiasa dikedepankan dalam menyikapi fenomena kripto di Indonesia.
Susanti, Kediri, Jawa Timur, Akun Medsos Instagram : @Susantii186

