Beberapa hari terakhir saya dibuat jengkel oleh yang namanya “berkas dokumen”. Belum genap satu hari berada di kampung halaman istri, tiba-tiba pesan WhatsApp masuk. Inti pesannya meminta saya membuka akses Google Form dan segera mengumpulkan berkas dokumen yang diminta.
Lah, pertama-tama, yang membuat Google Form adalah pihak mereka, lalu mengapa justru saya yang diminta membuka aksesnya? Kedua, kami sudah menyerahkan berkas tepat waktu, tetapi malah ditanya, “Mana berkas yang akan dinilai?” Membaca pertanyaan itu saya langsung jengkel dan ngomel-ngomel sendiri dalam hati.
Mungkin pengalaman saya ini belum seberapa dibandingkan dengan kejadian yang dialami rekan saya. Berkas dan kegiatan yang saya ikuti pun tidak sepenting berkas yang harus dikumpulkan rekan saya ini.
Jadi, dengan nada jengkel rekan saya bercerita bahwa dia baru saja mencetak ulang kuitansi pembayaran karena berkas yang telah dikumpulkan sebelumnya dinyatakan hilang. Padahal, ia termasuk orang yang paling awal menyerahkan berkas secara lengkap dan tepat waktu.
Rekan saya ini terkejut saat membaca pesan di grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa masih ada satu instansi yang belum menyetorkan berkas. Kebetulan instansi yang dimaksud adalah tempat rekan saya bekerja. Begitu tahu, tiket masuk tempat wisata yang sudah diberikan kepada petugas loket pun langsung dia minta kembali. Ya, saat itu dia memang sedang berlibur untuk melepas penat di tempat wisata sekitar daerahnya.
Tak ada pilihan lain, dia pun harus bergegas menuju toko retail untuk mencetak ulang kuitansi tersebut. Bagi sebagian orang yang “sok praktis” mungkin akan berkata, “Apa susahnya? Tinggal cetak ulang saja! Sekarang kan zaman sudah canggih.” Serta kalimat lain sejenis yang sering kali terdengar sepele dan menyederhanakan keadaan.
Namun, sebagai mantan kepala toko retail, saya tahu itu bukan perkara mudah. Berdasarkan SOP yang pernah saya jalani, jika kuitansi sudah dicetak sekali, maka tidak boleh dicetak ulang, apalagi jika waktunya sudah cukup lama. Jika itu saya lakukan, bisa-bisa saya mendapat surat peringatan (SP).
Lalu, bagaimana jika tetap harus mencetak bukti pembayaran? Jika berkaitan dengan jasa, biasanya harus menghubungi langsung perusahaan terkait. Tapi tentu saja prosesnya memakan waktu, apalagi jika pembayaran dilakukan di toko retail. Sesuai prediksi, rekan saya pun harus bolak-balik demi mendapatkan bukti pembayaran yang sah.
Intinya, semua bisa diselesaikan. Tapi poin pentingnya bukan soal teknis pencetakan atau pengumpulan berkas. Masalah sebenarnya adalah soal kedisiplinan dan tanggung jawab. Kita sering kali abai terhadap dokumen orang lain hanya karena merasa itu bukan milik kita. Ketika ada yang tidak disiplin, justru yang disiplinlah yang kerap kali jadi korban. Ironisnya, yang seharusnya dihargai karena taat prosedur justru sering kali harus menanggung akibat dari kelalaian orang lain.
Apalagi ketika berhubungan dengan pihak-pihak yang memiliki “kuasa”, pasti semua selalu dianggap mudah dan bisa dimainkan semaunya. Sesuatu yang “tidak nyambung” pun bisa jadi “tersambung”. Berkas dokumen yang hilang pun, cukup berkata “sudah minta lagi saja”.
Eri Hendro Kusuma
Penulis dan Pegiat Literasi

