Pada Masa Sekarang Maraknya Digitalisasi Semua Orang menggunakan Digital, Muncul Sebuah Sistem Yaitu Zakat Online, Banyak Yang Di Pertanyakan Salah Satunnya Apakah Zakat Online Itu Sah Dan Dapat Dipercaya? Menurut BAZNAS membayar zakat secara online sah sebagaimana membayar zakat secara langsung melalui amil. Hal terpenting adalah adanya niat dari muzakki dan sampainya dana kepada mustahik. Artinya, zakat tetap sah meskipun tidak disertai pernyataan eksplisit kepada mustahik. Dengan demikian, penyaluran zakat melalui platform online tetap diperbolehkan selama dan benar-benar tersalurkan kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.
Pandangan Para Ahli Agama mengenai Zakat Digital
Sesuai pandangan Imam Hanbali zakat adalah suatu kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok-kelompok tertentu dan harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Dalam ilmu fiqih, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah (yang berkaitan dengan diri) dan zakat mal (yang berkaitan dengan harta). Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat membayar zakat, seperti nishab (jumlah minimum harta yang harus dikeluarkan zakat), haul (lama kepemilikan harta, biasanya selama setahun), dan kadar (jumlah harta zakat yang harus dibayarkan).
Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya “Fiqhuz Zakat”, dia berpendapat bahwa seseorang yang memberikan zakat tidak perlu mengungkapkan secara langsung kepada penerima bahwa apa yang diberikan adalah zakat, maka zakat tersebut tetap dianggap sah. Dengan begitu, ini juga berarti diperbolehkannya memberikan dana zakat secara online melalui platform lembaga pengelola zakat resmi dan tepercaya, selama tetap memenuhi syarat dan rukun zakat. Oleh karena itu, hal ini dapat dianggap sah jika dilakukan dengan niat yang benar dan dana zakat tersebut dapat dipastikan sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits menjelaskan secara rinci berbagai jenis harta yang perlu dikeluarkan zakatnya, seperti hasil pertanian dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan. Namun, para ulama tidak membahas tentang cara teknis untuk memberikan zakat tersebut. Alquran, sunnah, dan ijtihad para ulama hanya menguraikan seberapa besar nishab harta yang harus dizakati, haul dari harta tersebut, dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Dengan demikian, aspek teknis biasanya sangat tergantung pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Keyakinan Masyarakat terhadap Zakat Digital
Kepercayaan menjadi elemen penting yang menentukan sikap seseorang untuk membayar zakat secara online. Menurut ahli ekonomi syariah, Soemitra (2009), dalam konteks ini, kepercayaan bisa diartikan sebagai kesediaan muzaki untuk memberikan sebagian dari kekayaannya kepada lembaga zakat tanpa perlu bertemu secara langsung, dengan keyakinan bahwa dana tersebut akan dikelola dan disalurkan dengan jujur kepada mustahik.
Penelitian oleh Wibowo (2006) menjelaskan bahwa kepercayaan dapat dinilai dari beberapa aspek, termasuk keterbukaan, kemampuan, kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap orang lain. Ini berarti semakin baik integritas lembaga pengelola zakat, semakin tinggi kepercayaan muzaki untuk menunaikan zakat melalui cara digital. Selain itu, kemudahan dan keamanan juga memiliki pengaruh besar terhadap kepercayaan masyarakat.
Penelitian Gina Destrianti Kamantoro (2020) menunjukkan bahwa fasilitas penggunaan yang sederhana dan manfaat jelas dari aplikasi zakat digital dapat memotivasi muzaki untuk melakukan zakat secara online.
Sebaliknya, penelitian Kharisma dan Jayanto (2021) menemukan bahwa tingginya risiko keamanan dalam transaksi digital mengakibatkan rendahnya tingkat kepercayaan dan ketertarikan masyarakat untuk membayar zakat dengan platform tersebut. Keseluruhan penelitian tersebut menyimpulkan bahwa kepercayaan tidak hanya dibentuk oleh reputasi besar lembaga zakat, tetapi juga oleh sistem digital yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Dalam jangka panjang, kepercayaan yang tinggi akan berdampak langsung pada pengumpulan dana zakat nasional. Peran Literasi dalam Meningkatkan Minat Zakat Digital Selain kepercayaan, literasi zakat juga sangat penting untuk meningkatkan minat masyarakat.
BAZNAS (2019) mengartikan literasi zakat sebagai kemampuan seseorang dalam memahami hal-hal dasar tentang zakat mulai dari definisi, syarat, jenis, hingga pengetahuan tentang lembaga zakat dan zakat digital. BAZNAS bahkan telah membuat alat ukur bernama Indeks Literasi Zakat (IZN) yang mengkategorikan tingkat literasi seseorang menjadi tiga kelompok: rendah, sedang, dan tinggi. Semakin tinggi literasi zakat masyarakat, semakin besar pula kesadaran mereka untuk melakukan zakat dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat.
Penelitian oleh Fanani (2014) dan Dwi (2019) menunjukkan bahwa literasi zakat memiliki pengaruh signifikan terhadap ketertarikan muzaki untuk berdonasi melalui platform digital. Temuan ini didukung oleh Pertiwi (2020) yang menyatakan bahwa literasi dan kepercayaan saling mempengaruhi terhadap minat seseorang dalam membayar zakat. Dengan demikian, meningkatkan literasi zakat di masyarakat melalui pendidikan, kampanye digital, dan kegiatan sosial dapat menjadi langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap zakat digital.
Alifatus Zahro, Tulunggagung, IG: lhvx_zhr

