Pendidikan perguruan tinggi di Indonesia acapkali dikampanyekan sebagai wadah guna mengembangkan kualitas intelektual, membentuk karakter, juga melatih kemampuan berpikir kritis. Akan tetapi, realitas yang terjadi saat ini berbeda dengan hal tersebut. Kampus telah bertransformasi menjadi ladang persaingan meritokrasi yang “lebih” memprioritaskan pencapaian secara formal, seperti halnya IPK yang harus berabjad A, sertifikat, pengalaman organisasi, track record dalam perlombaan, hingga gelar sarjana. Mahasiswa yang terdampak obsesi meritokrasi, secara tidak sadar akan merasa tertekan secara psikologis, ketidakadilan sosial, juga berimplikasi terhadap pemahaman mahasiswa yang menganggap makna pendidikan kerdil, dalam artian pendidikan hanya sebatas mencari validasi dalam hal meritokrasi.
Praktik meritokrasi di pendidikan perguruan tinggi secara general dipandang baik, sebab memberikan suatu reward berdasarkan pencapaian maupun prestasi kepada mahasiswa bukan karena latar belakang sosialnya. Di lingkungan universitas, prinsip meritokrasi terwujud dalam bentuk penilaian akademik, perlombaan ilmiah, hingga kesempatan beasiswa jalur prestasi. Namun salah satu riset menunjukkan bahwa sistem meritokrasi tidak mencerminkan keadilan secara konsisten. Penelitian yang dilakukan oleh Anisha menerangkan bahwa mahasiswa dengan modal sosial-ekonomi yang lebih tinggi cenderung mempunyai change kesuksesan lebih besar dalam sistem meritokrasi. Pasalnya, mereka mampu untuk mengakses pelatihan tambahan, dan berbagai kegiatan lain untuk menunjang portofolio.
Dalam konteks ini, sistem meritokrasi malah semakin memperlebar ketidakadilan. Mahasiswa yang berasal dari keluarga marjinal semakin tertinggal, bukan karena mereka tidak mau improve, melainkan memang sejak awal sistem meritokrasi cenderung mendukung kaum urban yang mempunyai modal. Dengan demikian, perguruan tinggi bukan lingkungan yang netral, akan tetapi sebagai tempat untuk mereproduksi ketimpangan, baik secara ekonomi maupun sosial.
Obsesi terhadap meritokrasi berimplikasi menimbulkan tekanan seperti stres mental, terkhusus mahasiswa baru. Mereka merasa perlu untuk menjadi “mahasiswa ideal” yang terlibat dalam organisasi, mendapatkan IPK tinggi, serta menciptakan citra diri yang baik di dunia maya. Penelitian yang dilakukan Pradiri, dkk dalam Jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental mengungkapkan bahwa tekanan akademik dan sosial di lingkungan kampus mempunyai hubungan erat dengan meningkatnya tingkat stres, kecemasan, dan kelelahan mental.
Selain tekanan psikologis, sistem meritokrasi juga melahirkan diskriminasi secara simbolik. Mahasiswa yang fokus berkontribusi pada kegiatan sosial atau advokasi dipandang kurang berprestasi, karena tidak memenuhi kriteria formal yang umum. Padahal, peran mereka juga tak kalah penting. Keadaan inilah yang kemudian menyebabkan sejumlah mahasiswa merasa “terpaksa” untuk beradaptasi, alih-alih berkembang secara autentik.
Pergeseran makna pendidikan di perguruan tinggi dari ruang yang harusnya menjadi ruang refleksi menjadi arena kompetisi yang berakibat terhadap krisis makna. Jika hal ini berlangsung larut, nantinya Tri Dharma Perguruan Tinggi — yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat — akan dianggap proses administratif belaka, seperti hanya menghilangkan tanggungan presensi, bukan sebagai praktik intelektual yang riil.
Orientasi pendidikan perguruan tinggi saat ini cenderung pragmatis, dimana kampus hanya dianggap sebagai alternatif guna menggapai pekerjaan. Dampaknya, mahasiswa tidak mempunyai kematangan yang cukup untuk mengembangkan kesadaran kritis, kreativitas, dan rasa empat sosial. Berdasarkan hal ini, guna menghindari terjebak dalam sistem meritokrasi yang picik itu, pendidikan perguruan tinggi memerlukan rekonstruksi makna yang bersifat strategis.
Pertama, mendorong adanya budaya pemikiran reflektif yang kritis. Dalam konteks ini, dosen seyogyanya memicu kesempatan diskursus secara holistik, bukan hanya menyampaikan materi secara unidirectonal — simple-nya komunikasi satu arah. Dengan demikian, mahasiswa diajak dan diajari untuk memahami ilmu sebagai sarana analisis kritis, bukan sebatas menghafal.
Kedua, menilai pencapaian dan prestasi secara komprehensif. Angka IPK dan sertifikat seharusnya tidak dijadikan tolak ukur yang absolut. Peran mahasiswa dalam pengabdian kepada masyarakat, inovasi, atau pembelaan sosial juga harus mendapat apresiasi. Sebab, hal ini sejalan dengan konsep emansipasi pendidikan yang memprioritaskan kebebasan berpikir dan partisipasi sosial.
Ketiga, merancang ulang kegiatan orientasi kampus seperti PBAK dan PKKMB harus melampaui sekedar dari pengenalan teknis-administrasi. Kegiatan ini juga menjadi titik awal kesadaran bagi mahasiswa baru, bahwa kebingungan dan tekanan yang mereka alami bukanlah pure kesalahan mereka sebagai insan yang baru menjalani kehidupan di lingkungan kampus, melainkan cerminan struktur sosial dalam pendidikan. Kesadaran ini urgen untuk diberikan kepada mereka, agar mahasiswa tidak larut dalam sistem perlombaan meritokrasi, akan tetapi juga tumbuh sebagai entitas yang kritis dan inklusif.
Meritokrasi pada hakikatnya memang mendorong seseorang untuk berprestasi, namun obsesi akan hal itu justru melahirkan “pressure” secara psikologis, ketimpangan sosial, dan krisis makna pendidikan. Kampus tidak boleh mandek pada logika angka, sertifikat, dan akreditasi. Pendidikan di perguruan tinggi harus direkonstruksi menjadi ruang pembebasan — tempat mahasiswa berpikir otentik, berempati, dan bertindak dengan tujuan perubahan sosial. Dengan demikian, lahirlah generasi intelektual yang unggul tidak hanya secara formal, melainkan juga mempunyai tekad moral dalam perubahan dan kesadaran kritis. Wallahu A’lam
Abdika Achmad Firmansyah, Lahir di Bojonegoro 28 September 2005. Seorang mahasiswa yang sedang menempuh studi Ilmu Hadis di Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Pernah menempuh studi di MAN 3 Jombang bersamaan dengan itu juga di Pondok Pesantren An-Najiyah 2 Bahrul Ulum Tambakberas Jombang. Saat ini penulis aktif pada berbagai organisasi kemahasiswaan baik internal maupun eksternal kampus, salah satunya menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Tulungagung Alumni Bahrul Ulum Periode 2025/2026.

